MEDAN – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengurus dan melengkapi administrasi dan kependudukan (adminduk).
Sebab, adminduk menjadi dasar dan data pemerintah ketika akan menyalurkan bantuan, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun daerah.
“Mau urusan apapun pasti yang diminta duluan Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik itu mendapat bantuan atau mendaftar ke instansi lainnya. Setelah itu berkas lainnya. Oleh karena itu adminduk menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap warga,” tegas Fauzi saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor:3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk yang digelar di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/7/2025).
Fauzi mengatakan, dirinya selalu membawa Sosper tentang adminduk di daerah pemilihan (dapil) nya untuk memastikan semua masyarakat memang sudah memiliki adminduk.
“Jadi bagi Bapak Ibu yang ada kendala atau pun bingung soal pengurusan adminduk silahkan sampaikan. Di sini ada perwakilan kecamatan, kelurahan hingga Disdukcapil Kota Medan. Sehingga apa yang menjadi kendala selama ini bisa segera teratasi,” katanya.
Jika masih ada mengalami kendala, Fauzi mengaku siap membantu dalam pengurusannya.
“Sampaikan kepada tim saya, itu mereka ada di sini. Insya Allah saya bantu. Dan saya tegaskan semua pengurusan itu gratis,” jelasnya.
Salah satu warga, Ida mengeluhkan soal Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih sering ditolak ketika hendak menginap di hotel.
“Anak saya kebanyakan berkegiatan di luar kota, sehingga sering menginap di hotel. Namun saat di hotel ditolak saat menunjukkan IKD. Mohon penjelasannya dan bantuannya pak,” keluhnya.
Mendengar itu, Fauzi pun meminta Disdukcapil Kota Medan untuk masif melakukan sosialiasi.
“IKD ini saya rasa belum tersampaikan secara menyeluruh ke masyarakat. Oleh karena itu harus masif sosialisasinya,” ucapnya.
Keluhan juga disampaikan Usmanto yang mengaku bingung saat mengurus surat pindah domisili.
“Saya dulu tinggal di Kecamatan Polonia dan mau pindah ke Kecamatan Amplas, tapi waktunya gak jelas. Kemarin katanya seminggu tapi akhirnya sampai sebulan lebih. Sementara saya butuh waktu yang pasti untuk lapor ke perusahaan. Mohon penjelasannya pak,” katanya.
Menjawab itu, Fauzi pun menyarankan agar Usmanto terlebih dahulu mengurus surat dari Kecamatan Medan Polonia.
“Untuk waktunya nanti akan diberitahu oleh pihak kecamatan. Tapi kalau memang terkendal, sampaikan ke tim saya biar dibantu,” ungkap pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini.
Turut hadir dalam Sosper itu Perwakilan Kecamatan Medan Amplas, Perwakilan Disdukcapil, Lurah HarjosariI dan tokoh masyarakat. (AR)