MEDAN – Dukung Asta Cita Presiden. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Petugas mengamankan Dua Tersangka dan 10 Kg Sabu, (8/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan dari Tangkapan mereka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.
“Barang bukti sabu yang diantar 10 Kg,”ujar Calvjin, Selasa(12/8).
Dijelaskannya, Para tersangka diamankan yaitu RM (kurir) warga Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan SB warga Ds mesjid tuha, Kec. Meureudu , Kab. Pidi jaya, Prov. Aceh. Sedangkan BJ memberikan sabu dan P mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang masih kita kejar (DPO).
Tim mengamankan keduanya di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Ds gampong aceh, Kec. Idi Rayeu, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
“DPO P memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/Kg dan Tersangka kedua Rp 100 Juta,” Pungkasnya.
Calvjin menuturkan saat ini Para tersangka dan barangbukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.(asen/rel)