MEDAN – Dua orang pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Palapa Pulo Brayan di Jl. KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sebagai lokasi untuk bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari tangan kedua tersangka berinisial R (38) warga Jl. Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan DH (36) warga Jl. Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, petugas menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 Gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.
Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (16/8) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan jika di Pajak Palapa Brayan kerap terjadinya transaksi Narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).
”Begitu tiba di lokasi, petugas yang menyaru sebagai pembeli bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH langsung mengarahkannya kepada tersangka R, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
”Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)