Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

4 Pelaku Curas Ditangkap Polsek Medan Tembung

TEMBUNG – Personil Polsek Medan Tembung berhasil menangkap 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, saat mengelar pres rilis di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).

Keempat pelaku curas yang diamankan tersebut yakni M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin Psr VII Gg Elang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MI alias Ibul (17) warga Jalan M. Yakub Gg Pasundan No 1, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Julius Efata Simanjuntak (24) warga Jalan Darmais 1 Komplek Vetran Desa Medan Estate dan MZ (17) warga Jalan Purnawirawan No 45 Desa Medan Estate 1.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan awalnya personil mengamankan tersangka M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin Psr VII Gg Elang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang melakukan perampasan terhadap handphone milik korban Kiano Raja Agatha yang merupakan cucu pelapor bernama Nuriatun (58) warga Jalan Dsn XI Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan awal pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 Wib, di Jalan Beringin Depan Gg Manggis Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Waktu itu Nuriatun (pelapor) sedang berada di rumah lalu datang Korban memberitahukan bahwa Hp Oppo A5i milik korban telah dicuri. Kemudian korban menceritakan kejadiannnya bahwa pada saat korban bersama dengan temannya sedang lari pagi, lalu datang tersangka M Yasir Arafat bersama dengan temannya dan langsung memiting dan membekap mulut korban dan di bawa masuk ke dalam gang kemudian pelaku langsung merampas Hp milik korban, lalu teman korban lari dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Medan Tembung.

Tak lama, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Team Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sedang di Jalan Beringin Psr VII Desa Tembung, dan selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung.

Sementara untuk tersangka MI alias Ibul diamankan dibJalan Jermal, Kecamatan Medan Denai. Tersangka diamankan lantaran melakikan pencurian sepeda motor milik korban Muhammmad Arifin (30) warga Sederhana Dsn X Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan pada hari Rabu 16 Juli 2025 Pukul 04.30 WIB.

“Sepeda motor korban Arifin dirampas saat berada di Jalan Sempurna Ujung Dekat Gg. Gardu Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Begitu melihat korban para tersangka MI alias Ibul bersama dengan 2 orang rekannya berkata “Langsung Bacok Aja” Kemudian tersangka MI alias Ibul mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis Samurai sehingga korban takut dan berlari meninggalkan para tersangka,” ujar Kapolsek.

Akibatnya korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024 BK 6054 AMK.

Lanjut, untuk tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ lantaran merampas sepeda motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parompuan pada Hari Minggu tanggal, 20 Juli 2025 0ukul 02.00 WIB di Jalan Perintis | Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ diamankan pada hari Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat sedang hendak beraksi dilokasiyang sama di Jalan Perintis Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Untuk tersangka Julius Efata Simanjuntak, MZ, M Yasir Arafat dan MI alias Ibul disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.