TANJUNG MORAWA – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 dari KUHPidana, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 wib di Dusun I Desa Pardamean Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/377/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Oktober 2025 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Korban adalah Abdul Jabbar, Wiraswasta, warga Desa Punden Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Sementara pelaku diketahui Gunawan alias Aseng (45) kuli bangunan, warga Jalan Ahmad Yani Desa Paluh Kemiri Kec.Pakam Kab.Deli Serdang.
Kronologis, pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib di Ruang Kepala sekolah/ guru Sekolah SMP Nahdlatul Ulama Deli Serdang (TKP) telah terjadi Tindak Pencurian dengan Pemberatan terhadap Perangkat elektronik/ komputer sebanyak 13 unit yang dilakukan oleh Pelaku (Dalam Lidik).
Kejadian berawal ketika Pelapor (selaku kepala sekolah) tiba di Tkp dan tiba-tiba salah seorang siswa An. Sawal Siregar memberitahukan kepada Pelapor “Pak, sekolah kita kayaknya kemalingan karena pintu ruangan kepala sekolah / guru sudah terbuka.”
Selanjutnya Pelapor bersama beberapa orang siswa lainnya melihat ruangan tersebut. Setelah diperiksa ternyata rumah kunci pintu depan ruangan tersebut telah dirusak oleh pelaku dan sebanyak 13 unit Laptop Chrome Book, 1 unit mesin printer Epson, 1 infokus merk Zyrex turut hilang/ dicuri. Diduga Pelaku masuk melalui pintu ruang kepala sekolah/ guru dengan cara merusak rumah kunci menggunakan alat pencongkel.
Kemudian, pelapor memeriksa kondisi sekeliling sekolah namun tidak ada menemukan. Kemudian Pelapor mendatangi dan memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan berkisar senilai Rp. 82.500.000, (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Morawa agar diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwasanya Pelaku pencurian 13 unit Laptop an. Gunawan als Aseng sedang berada di Dusun I Desa Pardamean Kec.Tanjung Morawa Kab.DS.
Mendapat informasi tersebut Personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Binnes P Saragih SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pencarian. Setelah melakukan pencarian Personil berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 9 unit Lektop merek ZYREX, 4 unit Charger Lektop, 1 potong baju kaos warna hijau dan 1 potong celana panjang warna hitam. Pelaku Melanggar Pasal 363 dari KUHPidana, imbuhnya.
Hasil introgasi, pelaku mengaku sisa hasil pencurian Laptop tersebut yaitu sebanyak 4 unit Laptop dijual oleh pelaku di daerah Jermal, tutupnya.(*)