Lintas Mengabarkan

Diduga Nipu, Anak Mantan Bupati Tobasa Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN – Andika Johanes Manurung SH mendatangi unit Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin 19 Februari 2024 pukul 14.00 Wib.

Kedatangan Andika ingin melanjutkan pemeriksaan laporanya terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinsinial APT yang merupakan abang iparnya sendiri yang tak lain adalah anak kandung dari Mantan Bupati Tobasa berinsial SHT.

Dimana APT diduga melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil merek Toyota Innova warna abu metalik pada tahun 2022 yang lalu.

Menurut Andika bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/2276/B/XII/2022/SPKT/ POLDA SUMUT.

“Sudah saya laporkan pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu di Unit Krimum Polda Sumut. Hari ini saya datang ke Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan saya,” ujarnya saat berada di depan Ditreskrimum Polda Sumut. Selasa (20/2).

Andika sangat berharap kepada penyidik segera memproses laporanya agar terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya ingin segera diperiksa terlapor dan adanya penetapan tersangka. Laporan saya sudah menjelang 2 tahun. Memang dia abang kandung/Lae saya, cuma saya tidak terima saya ditipunya terang terangan seperti ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Andika modusnya melakukan dugaan penipuan. Awalnya dia melakukan kredit dengan menggunakan nama saya dan dia hanya sanggup membayar cicilan selama 20 Kali.

“Akan tetapi setelah itu saya yang melanjutkan cicilan mobil tersebut sampai dengan lunas ke jasa pembiayaan kredit mobil. Namun setelah lunas saya melakukan penagihan kepada terlapor akan tetapi terlapor berdalih bahwa mobil tersebut merupakan miliknya. Padahal pada waktu dia melakukan kredit dan sempat menunggak, saya terpaksa melakukan pembayaran dikarenakan ada laporan terhadap saya dan khawatir nama baik saya makanya saya lakukan pembayaran,” katanya.

Masi Kata Andika, Dia tahu saya yang membayar angsuran mobil nya tersebut, tapi anehnya dia cuma mau membayar senilai Rp 20.000.000 padahal saya membaya cicilan mobil tersebut totalnya sampai dengan Rp 125.000.000 kepada leasing.

“Maka dari itu saya laporkan dia kasus dugaan penggelapan saya harap segera ditangkap pelakunya,” ungkapnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar saat di konfirmasi Senin 19 Februari 2024 menjelaslkan akan mengecek hal tersebut.

“Siap..kita coba konfirm ke reskrimum ya..,” tulisnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.