Lintas Mengabarkan

Dikibusi Warga, Asun Ditangkap Polres Binjai

BINJAI – Kakek S als Asun (66) cukup lincah dari incaran petugas. Mengingat disaat petugas melakukan pengintaian terhadapnya selalu bocor dan kehadiran petugas selalu terendus olehnya.

Akibat bisnis yang sudah lama digeluti oleh Asun, masyarakat sudah resah sehingga warga memberikan informasi terhadap Satnarkoba Polres Binjai bahwa di Dusun IV jalan Inpres desa Tandam Hulu II kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukanan penyelidikan.

Kemudian tim melakukan undercover buy. Pada saat Asun menyerahkan barang narkoba tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah terduga dan saat itu juga Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ⁠uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan) pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 21.00 wib.

Asun dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Ucap AKP Samsul Bahri.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.