MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 penjambret sepasang suami istri, yang menewaskan korban bernama Eddy Suwito.
“Satu tersangka dengan inisial S alias S (28) warga Jalan Banteng, Lorong Sederhana, Lingkungan XII, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia merupakan residivis kasus berbeda,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John S Marbun, Selasa (26/3/2024).
Didampingi Kasatreskrim Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha, mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, korban tewas setelah terjatuh saat mengejar para pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi soal kecelakaan lalu lintas yang dialami sepasang suami istri di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Sang suami, Eddy Suwito tewas akibat kecelakaan itu. Sedangkan sang istri, Kasimah mengalami luka-luka dan dirawat intensif di RS Bunda Thamrin.
Atas kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV. Dan diperoleh informasi bahwa pasutri ini merupakan korban jambret.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku. Petugas bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil membekuk pelaku, S (28). Saat hendak dibekuk, S coba melarikan diri dan sempat terjatuh sehingga menyebabkan kakinya terluka.
Petugas selanjutnya meginterogasi S, dan mendapat informasi keberadaan teman pelaku, L alias K (28) warga Jalan Murai, Lingkungan III, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
L pun berhasil dibekuk bersama barang bukti diantaranya, 1 tas sandang milik korban, 1 helm milik tersangka S, jaket milik tersangka L serta 1 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2254 LAB yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 dan Ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).(*)