Lintas Mengabarkan

Ada Pasal yang Bisa Menjerat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

MEDAN – Warga Kota Medan diminta untuk berpatisipasi menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Medan.

“Pasal 32 mengatur pelarangan agar tak buang sampah sembarangan, sementara pasal 35 mengatur sanksinya,” terang M Indra Utama Pohan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Minggu (11/8).

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang persampahan, Anggota DPRD Medan di Jl Mahkamah, Kel Masjid, Kec Medan Kota, M Rizki Nugraha berharap hal yang sama.

Tak bosannya, Bendahara Fraksi Partai Golkar ini terus mengingatkan warga agar tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Kalau sudah bersih sudah bisa dipastikan warga akan jadi lebih sehat. Jadi jangan lah buang sampah sembarangan agar tak menjadi penyebab banjir,” katanya.

Dia menambahkan, Medan sudah mulai masuk musim penghujan, jadi alangkah baiknya tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Agar kita semua terhindar dari penyakit, terutama demam berdarah,” ujarnya.

Diujung kegiatan, Rizki mengingatkan warga agar bisa memanfaatkan sampah rumah tangga menjadi pemasukan tambahan.

“Bank sampah bisa menambah pemasukan, makanya manfaatkan. Jika berminat bisa hubungi dinas Lingkungan Hidup atau melalui kelurahan. Selain itu, sampah juga bisa diolah menjadi pupuk,” pungkasnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.