PATUMBAK – Kompol Faidir SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian spesialis sp motor dengan cara membongkar rumah dan sp motor yang sedang parkir di Mesjid pada saat korban Sholat subuh.
Laporan Polisi yang pertama di terima pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib, korban M. Salim warga Jl. Bajak V Gg Rukun VI No. 48 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada saat terbangun melihat sp motor sudah tidak ada lagi di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar serta engsel kuncinya dalam keadaan rusak.
Dan laporan Polisi yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wib, dimana pada saat itu korban bernama Khazali Hakim warga Jl. Selambo II Kel.Amplas Kec.Medan Amplas dimana pada saat itu korban sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.
Sp motor korban di parkiran di pelataran parkir mesjid dan pelaku menggunakan kunci T pada saat melakukan aksinya.
Pelaku yang melakukan pencurian di daerah Bajak V bernama Teddy Rahmadsyah (21) warga Bajak V Gg Rukun VI No. 42 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas dan Riki Rotama (31) warga Jalan SM Raja No.9 – A Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas.
Kedua pelaku di amankan di daerah Bajak V dan simpang Amplas Medan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib. Dan dari pengakuan para pelaku sp motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan untuk beli baju dan sepatu.
Kemudian pelaku yang melakukan pencurian sp motor di Mesjid Al-Muhajirin di amankan ada dua orang yaitu Ddedi Fauzan (45) warga Bajak III No. 14 – A Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Lukah Gg. Keluarga No.35 – B Kel.Amplas Kec.Medan Amplas.
Dari pelaku pencurian sp motor yang sedang parkir di mesjid diamankan 2 buah kunci T, 1 buah helm, 2 unit HP dan pakaian yang di gunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya. Jelas mantan Kapolsek Medan Area. Selasa (13/8).
Para pelaku yang kita amankan ada 4 orang dengan 2 buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yang berbeda, dimana para pelaku ini adalah Residivis Curanmor dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, terang Kompol Faidir.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun, sambung Kapolsek Patumbak.(ahmad)