BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk para pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini Sat Narkoba kembali berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kedua tersangka adalah Garing (24) dan Diki (23) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang sempat dibuang para TSK.
AKP Ismail Pane menambahkan, dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” pungkas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(asen)