Lintas Mengabarkan

Bandar Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Binjai, BB 3 Kg Sabu

BINJAI – Menjelang perayaan HUT RI Ke-79 tahun 2024, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar terhadap jaringan bandar narkoba antar provinsi Aceh-Medan, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, provinsi sumatera utara, Jumat (16/8/24) pukul 09.00 wib pagi hari.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di desa bintang kecamatan madat kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh.

Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guan Yin Wan berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit sp.motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol).

Sesuai hasil introgasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di Jalan Pasar 1 Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Saat itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam kost-kostan.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke desa Bintang kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guan Yin Wang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 buah tas warna merah, 1 unit Hp merk Redmi warna biru, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar), tegas Bambang.(as)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.