Lintas Mengabarkan

Curi Rp 19.800 ribu, Suami Ketangkap Polisi Istri Kabur

SIANTAR – Perbuatan pasangan suami istri muda ini tak patut ditiru. Pasalnya pasutri ini melakukan pencurian di Jalan Pengairan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, pada Senin (19/8/2024).

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung mengatakan, satu dari pelaku berinisial ARYB (28), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pingol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar telah berhasil ditangkap.

“Pelaku ARYB sudah kita proses, sedangkan sang istri masih kita cari karena istri pelaku terlebih dahulu melarikan diri ke luar Kota Siantar,” ucapnya Maxi.

Maxi menerangkan terungkapnya kasus pencurian di rumah milik Nurmi Sinaga (75), setelah pihak kepolisian mengecek beberapa kamera pengawas atau CCTV milik warga.

Ketika dilakukan pengecekan petugas menemukan rekaman video CCTV yang mengarah ke jalan umum dan diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan lalu kembali dengan berlari.

“Pada saat itu anggota mengenal pelaku pencurian, sehingga pada malam harinya pelaku berhasil ditangkap dari kediamannya yang berada di Jalan Kasuari Kota Pematangsiantar. Pelaku juga sempat melarikan diri dengan melompat dari jendela kemudian berlari sampai ke Jalan Enggang tapi pelariannya berhasil digagalkan oleh personil,” katanya.

Bahkan ketika diintrogasi, pelaku sempat tidak mengakui kalau ia melakukan pencurian. Namun saat petugas memberikan bukti dan petunjuk kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya.

Saat ditanya apa modus pasangan suami-istri ini saat akan melakukan pencurian, Maxi mengatakan kalau modus mereka sebelum melakukan pencurian mencari rumah korban dengan bertanya kepada warga.

“Menurut keterangan warga bahwa para pelaku ini sedang mencari rumah korban, setelah ketemu mereka langsung masuk kedalam rumah dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp 19.800 ribu dari dalam kamar, korban,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp6.860.000, 1 kompor gas merk Miyako, 2 Handphone merk Vivo Y28 dan Vivo Y18 lengkap dengan kotaknya serta bon faktur.

Kemudian 1 bon faktur Idea Home, 1 bon faktur R Kids Collection, 1 bon faktur kompor gas dan kuali, 1 tas selempang warna kuning merk Take Point, 1 kuali aluminium wok merk Almico Medan dan 1 pasang sendal warna hitam Mlmerk New Balence, pungkasnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.