MEDAN – Kian hari, pejabat utama (PJU) Polda Sumut terus bersikap apatis menanggapi isu yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut.
Dari Direktur hingga Humas, tidak pernah menanggapi konfirmasi yang kerap dipertanyakan wartawan. Padahal, wartawan yang bertugas di Polda Sumut sangat membutuhkan tanggapan atau jawaban dari pejabat yang berkompeten sebagai bahan produk jurnalistik masing-masing wartawan.
Sebab, konfirmasi dari sebuah berita yang dimuat wartawan sangat penting dan harus ada dari agar informasi yang diperoleh wartawan dari narasumber bisa berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. Konfirmasi juga tertuang dalam undang-undang pers tahun 1999, berita atau produk jurnalistik profesional harus sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), salah satunya konfirmasi.
Namun, budaya konfirmasi wartawan perlahan hilang di Polda Sumut. Wartawan selalui disuguhkan Humas Polda Sumut dengan berita-berita berbau “kepentingan”. Namun ketika wartawan meminta konfirmasi soal isu yang bersifat update, humas enggan memberi jawaban. Mereka memilih bungkam atau apatis.
Padahal, Humas Polda Sumut sejak dijabat oleh personel yang terdahulu tidak pernah seapatis sekarang. Setiap PJU di instansi seperti Krimsus, Krimum, Ditresnarkoba hingga Bid Humas dan jajaran terhalu selalu memberi jawaban kepada wartawan meskipun bersifat tertutup. Para pejabat selalu mengedepankan sikap profesional dengan memberi jabawaban meskin tidak merinci.
Akan tetapi sekarangan, dengan alasan “satu pintu” melalui Bidhumas para PJU selalu memiliki celah untuk menutup informasi dari wartawan. Sedangkan, Bidhumas yang diberi tanggung jawab sebagai “congor” Polda Sumut, malah apatis setiap kali dikonfirmasi.
Hal ini terlihat ketika wartawan lintaswarta.net mencoba melakukan upaya konfirmasi soal kasus mantan Bupati Batu Bara yang berstatus tersangka. Penahanan Zahir ditangguhkan, memungkinkan dia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon bupati. Namun, Polda Sumut tidak memberi jawaban soal tindak lanjut kasus tersebut saat dikonfirmasi.
Hal senada juga terlihat ketika wartawan lintaswarta.net mencoba melakukan upaya konformasi terkait kasus Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029. Erwin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut di kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Polda Sumut tidak memberi jawaban terkait isu seorang tersangka dilantik sebagai anggota DPRD meski berstatus tersangka.
Padahal, konfirmasi dilayangkan langsung ke whatsapp Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hady Wahyudi. Dan wartawan yang melakukan upaya konfirmasi juga sudah bersertifikat UKW dari Dewan Pers.(ahmad)