MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nilai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampah. Karenanya, Pemkot Medan diminta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah
metode terbaru, agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan. Sebab, pengelolaan sampah yang ada saat ini kurang efektif.
DPRD nilai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampah itu disampaikan dalam penjelasan atas perubahan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan tentang penjelasan pengusul perubahan Perda No. 6 tahun
2015, Senin (8/7/2024).
Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
Seiring pesatnya laju pertumbuhan ekonomi di Kota Medan, kata Rajudin, pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah. Karenanya, perlu
perbaikan mutu pengelolaan sampah, terutama sampah satu kali pakai di karenakan adanya tuntutan perkembangan zaman yang mendesak.
Undang-undang No 18 tahun 2008, sebut Rajudin, telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi, kabupatan/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan
wewenang otonomi daerah dalam pengendalian lingkungan hidup, di antaranya termasuk pengelolaan sampah.
Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sambung Rajudin, menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam.
Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015
tentang pengelolaan persampahan
“Termasuk juga penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup. Kemudian di
lapangan dialihkan kepada kecamatan. Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan di
laksanakan oleh kecamatan,” jelasnya.
Di sisi lain, tambah Rajudin, fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan mendukung dirubahnya Perda tersebut, dengan catatan pembahasan substansi Ranperda lebih efesien dan
efektif. Di akhir penjelasannya, DPRD berharap respon positif dari Wali Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015, yang nantinya menjadi acuan
dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif. (AR)