Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

2 BD Sabu Jalan Pulo Brayan Digari Polisi

MEDAN – Dua orang pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Palapa Pulo Brayan di Jl. KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sebagai lokasi untuk bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

‎Dari tangan kedua tersangka berinisial R (38) warga Jl. Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan DH (36) warga Jl. Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, petugas menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 Gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.

‎Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (16/8) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan jika di Pajak Palapa Brayan kerap terjadinya transaksi Narkoba.

‎Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).

‎”Begitu tiba di lokasi, petugas yang menyaru sebagai pembeli bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH langsung mengarahkannya kepada tersangka R, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.

‎”Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.