LANGKAT – Dua nelayan asal Aceh ditangkap Polda Sumatera Utara saat berusaha menyulundupkan sabu 190 kg di Perairan Langkat. Penyelundupan sabu tersebut diduga merupakan jaringan internasional ini ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat.
“Dua tersangka yang diamankan adalah FA (48) dan DI (63), keduanya berprofesi sebagai nelayan. FA berasal dari Aceh Utara, sementara DI dari Aceh Timur,” kata Kombes Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Menurut Kombes Jean Calvin, operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di perairan Brandan. Saat ditemukan, kapal nelayan tersebut dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
“Petugas berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang sedang terombang-ambing di laut karena mesin kapal mereka rusak,” jelas Kombes Calvin.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut.
Penangkapan ini sempat berlangsung dramatis. Saat akan dievakuasi, kapal petugas tidak bisa menarik kapal tersangka dan justru ikut terseret arus selama empat jam. “Tim akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim tambahan menjemput dari darat dan membawa mereka menuju Polair Brandan, Langkat,” terang Kombes Calvijn.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, antara lain, 10 karung berisi 190 kg sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan Guan Yin Wang dan 1 unit kapal nelayan dengan mesin Yanmar 30 PK yang digunakan para pelaku.(asen/red)