MEDAN – Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona Prasetyo sampaikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan di Lorong 14, Kel Glugur Kota, Kec Medan Barat, Senin (4/8/2025).
Jona menjelaskan, UU tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagalistrikan di Indonesia.
“UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan, pemanfaatan, hingga usaha penunjang tenaga listrik,” jelasnya.
Tujuannya, sambung anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini, adalah untuk mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, efisien, berkelanjutan, dan terbuka bagi partisipasi swasta, dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat.
Dia juga menerangkan beberapa poin penting dalam UU No. 30 Tahun 2009.
UU ini memberikan definisi terkait ketenagalistrikan, tenaga listrik, usaha penyediaan tenaga listrik, pembangkitan, transmisi, distribusi, dan konsumen.
“UU ini mengatur asas-asas dalam pembangunan ketenagalistrikan, seperti manfaat, efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan harga yang wajar,” terangnya.
UU ini mengatur tentang pengusahaan ketenagalistrikan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta.
“UU ini mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ketenagalistrikan,” ucapnya.
Ketua DPD Gerindra Sumut ini juga mengatakan bahwa UU ini mewajibkan adanya Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang disusun berdasarkan kebijakan energi nasional.
Usaha Ketenagalistrikan:
UU ini mengatur berbagai jenis usaha ketenagalistrikan, termasuk pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik.
Perizinan:
UU ini mengatur tentang perizinan dalam usaha ketenagalistrikan, termasuk izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Keselamatan Ketenagalistrikan:
UU ini juga mengatur tentang keselamatan ketenagalistrikan, termasuk standardisasi peralatan, pengamanan instalasi, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
Sanksi:
UU ini mengatur tentang sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini.
Dampak UU No. 30 Tahun 2009:
Bagi Pelaku Usaha:
UU ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, baik yang terkait dengan perizinan, usaha, maupun keselamatan.
Bagi Konsumen:
UU ini memberikan hak-hak konsumen, seperti mendapatkan tenaga listrik yang terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta mendapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pihak penyedia listrik.
Bagi Pemerintah:
UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ketenagalistrikan, serta memastikan ketersediaan listrik yang cukup untuk kepentingan nasional.
UU No. 30 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang penting dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk menciptakan sistem ketenagalistrikan yang andal, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha. (AR)