MEDAN – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara AKBP DK, dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan orientasi seksual menyukai sesama jenis. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Aturan larangan LGBT tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa DK terlibat dalam kasus tersebut.
“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Proses pelanggaran yang melibatkan Deni telah dimulai sejak tahun 2023, namun Siti belum membeberkan rincian kasusnya karena penanganan PTDH dilakukan oleh Mabes Polri. “PTDH-nya dari Mabes Polri, (AKBP DK) sempat banding tapi kalah,” tambahnya. Sebelum kasus orientasi seksual ini, DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada November 2021.
“Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah, termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (2/11/2021).
Hadi tidak merinci lebih lanjut mengenai gaya hidup mewah yang dimaksud, namun jelas bahwa Deni dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
DK dihubungi wartawan melalui telepon dan WhastApp untuk mengonfirmasi pemecatan ini belum merespon hingga artikel ini ditayangkan.(red)