Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Bawa 10 Kg Sabu, Kabul Ditangkap Polres Batu Bara

BATU BARA – Kabul Surya (34) warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara karena kedapatan membawa 10 kg sabu yang dikemas dalam 7 goni.

Kapolres Batu Bara, Senin (10/2/2025) siang menerangkan bahwa Kabul Surya dihentikan petugas saat melintas dengan sepeda motor di Desa Medang Kecamatan Batu Bara, Jumat 7 Februari lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berdasarkan informasi ini Kasatresnarkoba AKP Fery Kusnadi langsung saya instruksikan memimpin penyelidikan. Akhirnya petugas melihat keberadaan seseorang yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor dan membawa karung goni plastik. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata dari dalam karung goni yang dibawa pria yang mengaku berinisial KS ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 10 kilogram,” paparnya.

Selain mengamankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan plat BK 4648 AMI.

Kepada petugas, Kabul Surya mengakui sabu yang dibawanya untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara. Atas pengakuan dan temukan barang bukti tersebut, Kabul Surya digelandang ke Mapolres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, tersangka KS dikenakan Pasal 114 (2) Jo. 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Taufiq.

Dikatakan Taufiq dengan pengungkapan ini membuktikan masih ada warga Batu Bara yang memesan narkotika sabu dari luar untuk diedarkan di Batu Bara.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.