BINJAI – Untuk menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, Satnarkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki sebagai bandar (BD, red) narkoba jenis ekstasi (Inex) di Jalan Gunung Kawi kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Senin (6/11).
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewan melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irfan Pane menjelaskan, pada hari Senin (6/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib, TIM dari Satnarkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba.
Kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di TKP menemukan seorang laki-laki yang sedang mondar-mandir dan gerak-geriknya patut untuk dicurigai. Saat itu juga, Tim langsung mendekatinya namun pria tersebut langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil ditangkap. Ungkapnya. Selasa (8/11).
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dianya mengaku bernama IS (21) ditemukan padanya narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) dengan berat netto 78,14 gr.
Selanjutnya terduga IS menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama SD (38) melalui perantara SP (40) di Jalan Sei Batanghari kelurahan Babura kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Bebernya.
Saat itu juga TIM langsung memburu SD dan SP sesuai informasi awal dari IS, dan setelah sampai di TKP, dengan gerak cepat petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SD dan SP. Keduanya langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
Dan terhadap IS, SD dan SP, petugas dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 unit sepeda motor Honda Bario tanpa plat no. Polisi, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Xiomi warna gold dan 1 unit hp merk Vivo warna biru serta pasal yang dipersangkapan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Terang AKP Irfan Pane.(*)