Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

BNNP Sumut dan Brimob Polda Sumut Sita 36 Kg Sabu di Jalan Petisah

MEDAN – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumut berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba dan menyita 36 kilogram sabu.

Penangkapan ini berlangsung kemarin, Selasa, 15 Juli 2025, di 2 rumah kos berbeda di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai M dan MH, ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang mereka simpan di kamar kos. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil dan 4 unit ponsel sebagai barang bukti.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Wadi Sa’bani, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar. Ada dua yang kita tangkap. Keduanya masih berkerabat. Kakak adik tapi bukan saudara kandung,” kata Kombes Wadi.

Wadi menambahkan bahwa M dan MH berperan sebagai kurir dan “penjaga gudang” narkoba. Saat ini, BNNP sedang memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama dalang di balik peredaran narkoba tersebut.

Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar ini adalah hasil penyelidikan bersama.

“Ada petugas kita yang diperbantukan ke BNN Sumut. Dia mendapatkan informasi ada peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dia lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku. Pelaku akhirnya bisa ditangkap berikut barang bukti 36 kilogram sabu-sabu,” jelas Isnur Eka.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.