DELI SERDANG – Respon aduan masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna dan pemilik narkoba, usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya di depan Gang Proyo, Tanjung Morawa.
Kejadian tersebut pada Senin pagi (7/7) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, 2 personel jaga dari Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut yakni Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, mendapati seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya. Pria tersebut diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk.
Saat menjalankan SOP penanganan awal terhadap korban kecelakaan, personel Brimob menemukan barang-barang mencurigakan di sekitar tubuh korban. Setelah dilakukan pengecekan secara detil, ditemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yakni, 2 bungkus besar diduga sabu, 1 bungkus kecil diduga sabu, 101 butir diduga pil obat keras, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi BK 2525 NOA, 2 unit telepon genggam, 1 dompet berisi uang tunai Rp55.000, dan 1 tas sandang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Mengetahui bahwa temuan tersebut berpotensi besar merupakan tindak pidana narkotika, personel Brimob segera mengamankan terduga pelaku ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Tindakan cepat dan tepat ini menunjukkan kesiapsiagaan serta integritas tinggi anggota Brimob dalam menjaga keamanan wilayah dan merespons kondisi darurat.
Setelah terduga pelaku diamankan, Komandan Kompi 2 A AKP Alwi Budi Utomo melaporkan kejadian tersebut kepada komandan Batalyon A Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli SIK MH dan Satuan agar segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, yakni Direktorat Narkoba Polda Sumut, Intelijen Sat Brimob Polda Sumut, serta Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur serta memperkuat sinergitas antar satuan dalam menangani kasus-kasus narkotika yang terus menjadi ancaman serius di masyarakat.
Sekitar pukul pagi hari yang sama, terduga pelaku beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada tim dari Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Gunawan Effendi SH selaku Kanit 1 Subdit 2 Dit Narkoba, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga keamanan semata, namun juga sebagai garda terdepan dalam menanggulangi peredaran narkoba. Respons cepat dan profesionalisme personel Brimob dalam penanganan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang merasa lebih aman dan terlindungi.(asen/rel)