Lintas Mengabarkan

Cewek Cantik Laporkan Sang Pacar ke Polisi, Ini Kasusnya

MEDAN – Berinisial S, wanita berusia 21 tahun di Medan melaporkan inisial LP (20) ke Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Korban (S, red) menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakannya di Pondok Jamur Sunggal dan korbanpun sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada tanggal 7 November 2023. Kata korban. Selasa (08/11).

Korban mengakui pernah mempunyai hubungan khusus dengan pelaku yang berawal dari pertemuan melalui media sosial Instagram dimana korban dan pelaku berkenalan.

Singkat cerita, keduanya pun kesepakatan untuk bertemu dan lanjut ke pacaran.

“Awalnya kami berdua pacaran di rumah kontrakan korban. Tiba – tiba pelaku timbul niat untuk memperkosa korban,”ujar korban.

Menurut pengakuan korban, pada saat itu, pelaku  menggunakan kesempatan saat rumah kontrakan sepi dan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh korban.

“Dia memaksa saya untuk membuka baju sambil dibuka paksa celana saya. Korban menolak namun pelaku semakin menjadi dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.” Terang korban.

Setelah kejadian tersebut, pelaku berjanji jika  hamil maka pelaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Waktu pun berjalan hingga korban mengandung anak pelaku. Diluar dugaan korban, ternyata pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. Malah pelaku menyarankan agar korban untuk menggugurkan kandungannya. Mendengar hal tersebut, korban merasa sangat sedih, kecewa dengan terpaksa melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.

“Saat pelaku mengatakan tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar anak yang saya kandung digugurkan. maka saya melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib dengan harapan agar pelaku mau bertanggung jawab di muka hukum,” harap korban.

Saat membuat laporan, korban didampingi oleh  kedua temannya yakni N (20) dan BS (23) yang merupakan kerabat dekat.

“Saya datang bersama kerabat saya yaitu N dan BS. Mereka (kerabat korban) merasa sedih dan kasihan melihat saya yang terus menangis, trauma dan depresi sampai saya tidak selera makan bg. Mereka juga bersedia menjadi saksi saya dalam perkara ini,” ujar korban sambil  memperlihatkan Surat Laporan nya ke Polisi.

Pelaku dikenakan UU no 12 Pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.