MEDAN – Arianto Harjunan (45) Swasta warga Jalan Lampung No 8 kel. Sei Regas I kec.Medan Kota ditangkap Polsek Medan Baru. Pelaku (Arianto Harjunan) atas Laporan Polisi LP/B / 437 /IV/ 2025/ SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 3 Juni 2025 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Sementara korban adalah Kalista Rosa Alfiani (25) Karyawan Dr Getaa, warga Jalan Batalion No 12 kel.Bukit Sofa kec.Siantar Sitala Sari Kota Pematang Siantar yang berdomisili di Jalan Karya Setuju No 3 kel.Karang Berombak kec.M Barat.
Kejadiannya di Parkiran Klinik Dr Getaa Jalan S.Parman Kel.P Hulu kec.Medan Baru, pada hari Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BK 2198 ABF.
Kronologisnya, pada hari Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib, di Klinik Dr Getaa Jalan S Parman kel.P Hulu kec.Medan Petisah telah terjadi pencurian sepeda motor di mana korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Dr Geta tempat kerja korban.
Pada saat itu, kunci sepeda motornya tertinggal di gantungan sepeda motor, namun korban merantai ban depan sepeda motor nya. Kemudian korban masuk ke dalam Klinik tersebut.
Sewaktu Unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang melaksanakan Patroli di seputran jalan S Parman, Team Oprsenal mendengar teriakan maling – maling dari teman korban An. Indra Himawan terlihat tersangka sedang membawa sepeda motor milik korban di mana rantai yang ada di ban depan sudah di buka paksa oleh pelaku.
Namun dengan adanya jeritan dari teman korban, pelaku menjadi gugup sehingga pelaku terjatuh bersama dengan sepeda motor yang ingin di bawanya. Melihat itu, Team Opsenal langsung menangkap pelaku yang ingin membawa sepeda motor korban dan untuk teman pelaku pangilan Gondrong (rumah tidak tau) berhasil melarikan diri dari kejaran tim opsenal dengan cara melompat ke sungai.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak M. Tambunan SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pihak kita berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Kalista Tosa Alfiani (25) yang merupakan salah satu karyawan Klinik Dr. Getaa di Jalan S. Parman,” ujar Iptu Poltak M. Tambunan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Kami sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap teman pelaku yang kabur,” sambungnya lagi.
Saat ni pelaku sudah kita tahan di Mako sel tahanan sementara Polsek Medan Baru guna proses hukum selanjutnya.(red)