PATUMBAK – Diberitakan ada judi dadu, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung gerak cepat (Gercep) melaksanakan penindakan di duga lokasi judi di wilayah Hukum Polsek Patumbak. Adapun lokasi yang dimaksud yaitu di Jalan Cakra V gang Mahoni Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang. Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib s/d selesai.
Tempat : Jln.
Dalam penggrebekan, turut hadir Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit Reskrim Aiptu Freddy Silalahi dan Team URC Unit Reskrim.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH memimpin penindakan di duga lokasi judi di Kecamatan Patumbak wilayah hukum Polsek Patumbak.
Informasi adanya di duga sebagai lokasi judi di ketahui beredar di media sosial yang mengatakan bahwa “terdapat lokasi judi Jalan Cakra V di Gang Mahoni Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang,” beber Kompol Faidir.
Atas dasar beredarnya informasi di media sosial tersebut tentang kegiatan perjudian, selanjutnya Team yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak melakukan penindakan ke lokasi yang di sebut di media sosial tersebut.
Dari lokasi tersebut diatas setelah dilakukan penindakan tidak ada di temukan aktifitas perjudian dan lokasi dalam keadaan sepi dan terdapat beberapa orang yang sedang minum serta team menghimbau kepada pemilik warung agar tidak ada kegiatan perjudian di warung miliknya.
Kegiatan penindakan yang di lakukan di duga sebagai lapak dan lokasi judi berjalan dalam keadaan aman dan terkendali, tandasnya.(asen)