Lintas Mengabarkan

Diduga Ancam dan Pemerasan, Nikita Mirzani Jadi Tersangka

JAKARTA – Sebanyak 13 saksi diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial Reza Gladys.

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” katanya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

Ade Ary juga mengatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani.

“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan flash disk berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

“Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dietapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.