KARO – Lokasi judi tembak ikan milik N. Surbakti kuasai 3 Polsek wilayah hukum Polres Tanah Karo yakni, Polsek Berastagi, Polsek Tiga Panah dan Polsek Munte. Padahal lokasi tersebut sudah berulang kali disorot media tapi aparat penegak hukum diduga tutup mata.
Diketahui, lokasi tersebut beroperasi hingga larut hingga subuh. Polres Karo dan jajaran Polseknya tampak tidak berdaya atau mungkin sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini. “Banyak media beritakan tapi masih buka bang. Apa uda di restui sama Kapolresnya, ” ungkap br Bangun. Selasa (3/9).
Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga justru dihabiskan di mesin tembak ikan. Ini sangat meninggalkan luka sosial yang mendalam di tengah masyarakat.
Untuk itu, br Bangun meminta Kapolda Sumut untuk memerintahkan Kapolres Tanah Karo segera menindak tegas bandar judi di wilayah Polres Tanah Karo, harapnya.(*)