Lintas Mengabarkan

Dilaporkan ke Kejatisu, Oknum Pegawai Kemenkumham Diduga Monopoli Proyek di Sumut

MEDAN – Diduga monopoli sejumlah proyek pemerintah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melalui pengaduan masyarakat (Dumas), Selasa (10/12).

Dimana terlapor berinisial AP merupakan pejabat pengelola barang dan jasa pertama dan ditugaskan sebagai kelompok pemilihan (Pokmil) rekanan penyedia jasa di lingkup kantor Kemenkumham.

“Sudah kita laporkan ke Kejatisu dan telah diterima hari ini,” kata pelapor yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan di depan gedung Kejatisu, Senin (10/12).

Menurutnya, laporan ini dilakukan berdasarkan informasi jika terapor merupakan momok penguasa pada proses beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kemenkumham Sumut hingga Aceh.

“Sehingga terlapor diduga telah terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam jabatan demi kepentingan pribadi,” ucapnya.

Adapun, lanjut dia, ada sejumlah poin yang dilanggar terlapor sebagai pegawai pemerintahan. Contohnya seperti dugaan intervensi pemenang tender dengan cara menunjuk langsung tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kemudian ia juga disebut-sebut berhubungan langsung dengan pejabat di pusat berinisial HP.

Pejabat HP ini merupakan penentu segala kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kemenkumham hingga mencapai total anggaran puluhan miliar. Lalu, ia juga sebut sebagai ASN yang juga bersatus sebagai kontraktor, memiliki gaya yang hendon dan sejumlah mobil mewah. Ia juga melakukan loby -loby kepada kontraktor diluar Sumatra seperti Jakarta untuk memenangkan sejumlah tender seperti pembangunan proyek Pasar Aksara, proyek pembangunan perluasan Kantor Imigrasi Banda Aceh sebesar 31 miliar.

“Loby-loby nya juga tentu merugikan kontraktor lokal. Sebab ia selalu mengutamankan kontraktor diluar untuk mengerjakan proyek di Sumut maupun di Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, sebut dia, terlapor juga terindikasi melakukan pemalsuan data dengan diduga memiliki 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dugaan ini dikuatkan dari informasi dari internal pengadaan jasa dan barang. Belum lagi, terlapor juga dituding menjanjikan sejumlah proyek kepada calon rekanan dari luar Sumut sebagai pemenang tahun anggaran 2025, bahkan telah ditunjuk sebagai pemenang sebelum tender berjalan.

Terakhir, terlapor juga diketahui telah ditugaskan sebagai kelompok pemilihan (Pokmil) pada beberapa kegiatan barang dan jasa tahun 2025 yang tendernya berlangsung pada tahun 2024 akhir, dimana beberapa satker yang melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya, Lapas Kelas I Medan, Lapas Siantar, LPN Langkat LP Rantau Perapat dan LP Labuhan Ruku.

“Untuk itu, kami keminta kepada Kejatisu untuk segera menindak lanjuti laporan kami. Berantas mafia barang dan jasa. Sebab hal ini juga bertentangan dengan tujuan Mentri Imigrasi Komjen Pol Agus Andrianto yang setiap pekerjaan pembangunan nasional tidak boleh ada intervensi dan mengutamakan kontraktor lokal,”pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan terkait laporan dumas itu belum berkomentar.(tim)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.