TUNTUNGAN – Respon cepat yang di berikan Polsek Medan Tuntungan kepada masyarakat lewat Program Restoratif Justice (RJ) membuahkan Terima Kasih dari masyarakat, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH berawal adanya laporan dari Mitra kerja seorang wartawan online lokal an. Romulo yang mendengar adanya seorang laki – laki yang kedapatan masuk tanpa izin ke rumah warga di rumah kusuk Tradisional Pacira milik Anisa Suriani, (43) jalan Jamin Ginting KM. 10.8 Medan dan di teruskan kepada Kapolrestabes Medan melalui chat grup WhatsApp Wartawan yang berunit di Polrestabes Medan.
Atas perintah Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Tuntungan dan di teruskan kepada Kanit Reskrim Ipda Elia Karo – Karo mendatangi TKP.
Di TKP Kanit Reskrim menemukan 2 orang yang sedang berdebat dan di ketahui bernama Anisa selaku pemilik rumah dengan seorang laki-laki belakangan di ketahui bernama Ray Ramadhan Ginting (28) warga desa Lau Cimba Kabanjahe kabupaten Karo. Untuk menjaga hal – hal yang tidak di inginkan, Kanit Reskrim membawa kedua orang tersebut untuk di lakukan interogasi awal ke Polsek Medan Tuntungan.
Setelah di dengar keterangan dari kedua belah pihak dapat di simpulkan bahwa terdapat kesalahpahaman antara mereka berdua lalu bersedia untuk di mediasi. Selanjutnya di lakukan perdamaian secara kekeluargaan di kuatkan dengan membuat surat pernyataan dari masing-masing pihak, atas kesepakatan yang telah di lakukan di hadapan Kapolsek Medan Tuntungan permasalahan diantara mereka sudah selesai.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa tidak semua Perkara itu harus maju ke meja pengadilan, ada aturan yang menyertai dan ada aturan yang berlaku untuk itu yaitu Restoratif Justice. Pungkas Christin.(asen)