Lintas Mengabarkan

Gelapkan 35 Juta Untuk Main Slot, Perangin-angin Ditangkap Polisi

TUNTUNGAN – Seorang pria berinisial D. Perangin-angin (26) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta milik temannya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, di kawasan Jalan Pintu Air IV Gang Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, A. Pinem (49), warga Jalan Irigasi V Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Korban melapor setelah merasa dirugikan. Awalnya, korban menyadari uang dalam rekeningnya berkurang drastis. Setelah dicek, ternyata total saldo yang hilang mencapai Rp130 juta,” kata Iptu Syawal dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, saat korban dan pelaku berada di sebuah kamar indekos di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban tertidur. Ketika bangun sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tak berada di lokasi.

Merasa curiga, korban lalu mengecek saldo rekening BRI miliknya dan terkejut karena mendapati saldo berkurang drastis. Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun kontaknya sudah diblokir.

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku sempat mengirimkan kembali sejumlah uang kepada korban, secara bertahap dengan total sebesar Rp95 juta, melalui aplikasi transfer digital.

Namun, masih tersisa Rp35 juta lagi yang belum dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi.

“Pelaku sempat mengirimkan uang kembali kepada korban, namun jumlahnya belum utuh. Masih ada kekurangan sebesar Rp35 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Sialagan SH yang memimpin langsung proses penyelidikan.

Tim opsnal yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hingga akhirnya pelaku ditemukan sedang berada di rumah temannya di Medan Johor dan langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk bermain judi Slot sebesar Rp25 juta, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna biru doff. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.