Lintas Mengabarkan

Grebek Batu Goncang di Yanglim Plaza, 10 Orang Jadi Tersangka

MEDAN – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut gerbek lokasi judi di Food Court pelataran parkir Yanglim Plaza, Kel Sei Rengas, Kec Medan Area, pada Rabu (30/4/2025) malam. Saat memasuki lokasi petugas menemukan 2 orang pemain yang mendapatkan hadiah emas beserta para panitia penyelenggara permainan ketangkasan tersebut.

”Jadi modus perjudiannya ini dengan berbalas pantun dengan terlebih dahulu para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (2/5).

Setelah membeli kupon, para pemain dan penyelenggara lalu bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon yang dibeli para pemain dengam bernada pantun. Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.

”Hadiahnya bermacam-macam. Ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun paling bernilai emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas antam seberat 1 gram,” jelas Sumaryono.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 10 (sepuluh orang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas. Tak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan beragam barang bukti seperti emas anting dan gelang sebanyak 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor Televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang, 15 blok voucher bernilai Rp50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.