BELAWAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah rawan tawuran.
Giat tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 02 / I / RES.4. /2025 /DITRESNARKOBA, tanggal 02 Januari 2025 dan Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin/143/RES.4.2./V/2025 tanggal, 01 Mei 2025 tentang pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Penggrebekan di tiga lokasi berbeda pada hari Kamis, 08 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib yakni, di Jalan Sepat Ujung ujung Lingk.12 Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan (Lokasi I), Jalan KL Yos Sudarso Kampung Kurnia Gg. Taik Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan (Lokasi II) dan di Jalan Selebes Gg. Tiga Belas Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan (Lokasi III).
Personil yang ikut penggrebekan adalah Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH MH, KBO Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan IPTU Bobbi Hendra, KAURMINTU Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan IPDA Supongki AS, Kanit I Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan IPDA Rusdi Sitepu SH, Kanit II Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan IPDA Sastra Dinata, Danton Brimob Yon A Kompi III IPDA Razab, 15 Personel Sat Resnarkoba, 11 Personel Sat Brimob Poldasu YON A Kompi III, 2 Personel Si Humas Polres Pelabuhan Belawan dan 1 Personel Provos Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, Adi Martha (45) Wiraswasta, warga Jalan Sepat Ujung Lingk.12 Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan berperan sebagai pengedar dan Dirman Sahat Perintis Simanjuntak alias Ucok (31) Nelayan, Jalan Tanggul Lingk Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan turut serta membantu mengedarkan dan menyediakan tempat.
Kronologisnya, pada hari Kamis, 08 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib Personel Gabungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan GSN (Grebek Sarang Narkoba) di 3 lokasi yang berbeda tepatnya di daerah rawan tawuran, ucap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH MH,
Dari kegiatan tersebut, berhasil mengamankan 2 orang. Diantaranya 1 pelaku pengedar Narkotika dan 1 pelaku turut serta membantu mengedarkan narkotika dan menyediakan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di lokasi I.
Untuk lokasi II dan III para penyalahguna maupun pengedar Narkotika menggetahui kehadiran personel gabungan dan langsung melarikan diri. Dari lokasi II dan III hanya ditemukan barang bukti temuan.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Adi Martha berupa 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 1,34 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 1,24 gram, 1 buah kotak rokok Magmum, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet ujung runcing dan uang tunai Rp. 19.000,- dan dari pelaku Dirman Sahat ditemukan 2 alat hisap sabu atau bong serta 2 buah mancis, terang AKP Pane.
Selain narkoba, petugas juga menemukan barang bukti temuan di Lokasi II yaitu, 1 buah panah model senapan, 1 buah anak panah, 1 buah Ketapel, 3 buah sajam model Golok, 1 buah kayu yang dipasang Gear, 1 buah pisau catter, 4 buah bong lengkap dengan kaca pin, 10 buah mancis, 1 ikat sedotan.
Sementara di lokasi III ditemukan 1 buah jam tangan, 1 buah HP IPON 4 warna putih, 3 buah sekop sabu, 1 buah mancis, 3 ball plastik klip kosong, 1 plastik klip berisikan karet dan 3 buah plastik klip bekas sabu.
Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Pane.(asen/rel)