PANCUR BATU – Medan Country Club Jalan Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga kuat jadi tempat arena judi. Pengelola punya cara tersendiri guna mengelabui para aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang diperoleh lintaswarta.net, dari salah seorang pecandu judi berinisial AB menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut dikelola oleh 3 orang yang berinisial GD, AY dan AS alias Afung Botak.
“Sempat tutup. Hari ini buka lagi yang kelola berinisial GL, AY dan AS alias Afung Botak. Mereka memang sudah jadi pemain lama,” ungkap AB, Senin petang (24/02/25).
“Shift 1 afung botak, shift 2 ayang bang,” tambahnya.
Warga mendesak Polda Sumut, Kodam I/BB dan Denintel Segera menangkap panitianya.
Sebagai service bagi pemain yang membawa temannya, pengelola memberikan fee sebesar Rp.300.000 sebagai pengganti minyak, dan bagi pemain yang mengalami kekalahan diberi uang sebagai transport.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban.(red)