Lintas Mengabarkan

Ibu Kandung Aniaya Anak Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN – Setelah menerima laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang ibu yang tega menganiaya anak perempuannya.

“Pelaku berinisial DF sudah ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Rabu (25/9/24) malam.

Teddy menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Jumat (20/9/24) siang, pihaknya menerima laporan dari guru les terkait muridnya yang menjadi korban KDRT oleh ibu kandungnya sendiri.

“Kronologis awal ada seorang guru les yang melapor kepada kita yang melihat badannya telah dilakukan penganiayaan oleh orangtuanya. Dan langsung kita merespons laporan tersebut dan anggota kita datang ke TKP,” lanjut Teddy Marbun.

Menurut Teddy Marbun polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap DF, korban dan juga CCTV di dalam rumah, mendapati kalau penganiayaan ini benar terjadi.

“Melakukan penganiayaan mengunakan tali pinggang dan juga rekaman CCTV ada memijak perutnya,” ungkap Teddy Marbun.

Polisi yang menerima fakta-fakta ini langsung menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dari pemeriksaan, Teddy menjelaskan, terungkap kalau motif penganiayaan terjadi karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya.

“Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi,” tukas Teddy.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. “Saya khilaf, saya meminta maaf,” ujar DF.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.