DELISERDANG – Keluarga terduga korban kriminalisai terdakwa penganiayaan Erik Barus, menyerahkan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) dan Kasi Pidum Deliserdang, Selasa (8/4). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terdakwa terhadap Kejari Deliserdang.
“Kami kecewa sama Kejari Deliserdang atas tindakan mereka yang tidak berani mengkoresksi penyelidikan dan penyidikan pihak Polsek Talun Kenas hingga kasus ini sampai ke persidangan,”kata Decy kepada wartawan di gedung Kejari Deliserdang.
Maka dari itu, lanjutnya, mereka membuat surat terbuka. Dari surat ini, mereka berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melihat kasus ini secara objektif. Sebab, sudah terlihat sangat jelas dalam bukti vidio yang mereka miliki bahkan sudah viral di media cetak, elektronik hingga media sosial (medsos), bahwa tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Semuanya keliru, dibilangnya tangan retak karena ditarik suamiku, padahal jatuh sendiri. Katanya lagi kalau wajahnya luka karena dipukul, tidak ada juga. Jadi sudah sangat jelas, kalau suami saya tidak bersalah. Tapi kenapa bisa sampai di sidang. Dia tidak bersalah, dia punya hak atas dirinya yang telah dirampas,”kesal dia.
Untuk itu, mereka berharap agar pihak Kejari Deliserdang menerima surat mereka. Sebab, dalam surat itu telah mereka terangkan rician bukti-bukti dugaan kriminalisasi yang menipa Erik Barus. Tujuannya agar sidang tuntutan pada Kamis (10/4) mendatang, JPU bisa memberikan tuntutan dengan seadil-adilnya.
“Tidak ada keadilan kecuali dalam kebenaran. Tidak ada kebahagiaan kami kecuali keadilan. Maka, jika tidak ada keadilan maka kami akan lawan,”tandas Decy dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Lubuk Pakam Simon Sihombing menerima surat dari pihak terdakwa. Kepada wartawan, ia berjanji akan melihat kasus ini secara objektif.
“Kami akan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kami tentu akan menilai sesuai versi kami berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan,”ucap dia.
Ketika disinggung soal vidio yang telah viral, ia mengaku akan menjadikan vidio itu sebagai pertimbangan mereka untuk memberikan tuntutan diagenda sidang mendatang.
“Pastinya kami akan memberikan tuntutan secara prifesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erik Barus (32), kini terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebagai terdakwa. Pria berpenduduk di Limau Mungkur ini menjadi ‘tertuduh’ atas kasus dugaan penganiyayaan terhadap korban, Ferdinan Ginting. Pihak keluarga pun menyebut jika terdakwa merupakan korban kriminalisasi.
Hal ini seperti disampaikan Kuasa Hukum korban Erik Barus, Albasius Depari SH dan pihak keluarga kepada wartawan. Menurut mereka, aksi kriminalisasi itu dimulai dari Polsek Talun Kenas.(ahmad)