Lintas Mengabarkan

JPU Bungkam Terkait Kasus Pajak Dengan Terdakwa Steven Jauhari Hiu Ada Apa?

MEDAN – Salah satu tim JPU dari Kejati sumut saat dikonfirmasi hingga berita ini dikirim tidak kunjung mau menjawab wartawan perihal tidak diperiksanya ke 46 perusahaan lainnya dalam perkara ini. Pesan teks WhatsApp yang dikirim ke ponsel pribadinya juga tak kunjung membalas alias bungkam.

Sebelumnya, Nicholas Sutrisman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Steven Jauhari Hiu dalam kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sangat tidak berkeadilan. Sebab katanya, Steven Jauhari Hiu dari awal tidak pernah mengetahui bahwa faktur pajak yang ditandatanganinya itu merupakan faktur pajak yang TBTS.

“Klien kami baru mengetahui terjadinya faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang di operasional ayah kandungnya, ketika dalam tahapan penyidikan di Kanwil Pajak DJP Sumatera I,” kata Nicholas Sutrisman SH MH, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Steven Jauhari Hiu dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan 4 tahun penjara.

“Dalam nota pembelaan juga sudah kami sampaikan bahwa tuntutan JPU sangat tidak berkeadilan. Bagaimana JPU bisa membuktikan tuntutan kerugian Rp 10 miliar kalau yang dihadirkan di persidangan hanya 3 perusahaan pengguna? Mustinya 46 perusahaan lainnya juga harus dihadirkan untuk membuktikan faktur pajak yang tidak sebenarnya berkaitan dengan 46 perusahaan itu. Selain itu, faktur faktur pajak yang dituduhkan itu harusnya dijadikan barang bukti untuk membuktikan faktur pajak tidak sebenarnya,” beber Nicholas Sutrisman SH MH.

Lebih jauh disampaikan, dari total kewajiban terdakwa Steven Jauhari Hiu dengan total lebih kurang sebesar Rp 3,8 miliar sesuai Surat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara 1 No.S-1298/WPJ.01/2023 Tanggal 15 September 2023.

Terdakwa Steven Jauhari Hiu telah menjual aset atas nama terdakwa dan uang hasil penjualan senilai Rp 3 miliar disetorkan ke rekening ayahnya yakni, Amin Jauhari Hiu (hasil penjualan aset terdakwa) dan sesuai Surat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara 1 No.S-1341/WP0.01/2023 Tanggal 20 September 2023 (bukti surat terdakwa), yang memerintahkan hasil penjualan disetorkan ke rekening Amin Jauhari Hiu di Bank Mestika No. 24135000210.

“Sehingga bila diperhitungkan, sisa kewajiban terdakwa Steven Jauhari Hiu adalah hanya sebesar Rp 895 juta, bukanlah Rp 10 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Nicholas Sutrisman lagi.

Harusnya, lanjut Nicholas, semua orang yang beritikad membuat transaksi yang tidak sebenarnya harus disidangkan. Jangan orang yang hanya menandatangani dokumen transaksi yang tidak sebenarnya dituntut 4 tahun penjara.

“Seharusnya 46 perusahaan lain yang menggunakan jasa CV Merkuri juga harus disidangkan,” tegasnya.

Sesuai surat tuntutan JPU, Berikut daftar 49 perusahaan yang menggunakan jasa CV Merkuri, berdasarkan surat tuntutan JPU masing-masing PT. Belto Links Engineering, CV Aluminium Permai Abadi, CV. Anugerah Makmur, CV. Belawan Indah, CV. Ceha Engineering, CV Mandiri Sukses, CV. Mitra Sejati, CV. Multi Sari, CV. Putra Anugerah, CV. Tanjung Industri Prima, CV. Winnes, Dharmasraya Lestarindo, Djaa Harapan, Duta Vicory Lestarindo, FA. Sinar Makmur.

Kemudian, Livio Handi, Palme Surya Lestari, Poliwanda Wijaya, PT Aneka Ragam Eng, PT. Anugerah Citra Cipta, PT. Asia Raya Foundry, PT. Bina Pemuda, PT. Dasayega Inter Pratama, PT Duta Marga Lestarindo, PT. Gearindo Mulia Kencana, PT Graha Synergy Alam, PT. Gunung Selamat Lestari, PT. Horas Bangun Persada, PT. Inno-Wangsa Oils & Fats, PT. Jaya Alumindo Perkasa, PT. Kokai Indo Abadi, PT. Radio Kardopa, PT. Radio Vom Sumatera FM.

Selanjutnya, PT. Samudera Sawit Nabati, PT Sarana Utama Coorperation, PT. Sinar Cipta Kreasi, PT. Sinar Intiberkah Sejahtera, PT. Star Light Everindo, Chemical Industries, Suminsurya Mesindolestari, PT. Surya Sejahtera Metalindo Lestari, PT. Waruna Nusasentama, PT. Elektrisindo, PT. Graha Prima Mesindo, Sinar Alaska Sejahtera, Surya Controtama Indah, PT. Tales Inti Sawit, Simpang Kanan Lestarindo, Wisuindo Jaya, dan PT Tri Perdana.

Dalam kasus yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini, lanjut Nicholas, kliennya Steven Jauhari Hiu tidak pernah mendapatkan keuntungan/tidak pernah mengetahui bahwa faktur pajak yang ditandatangani merupakan faktur pajak bukan transaksi yang sebenarnya dan harusnya faktur pajak transaksi tidak sebenarnya terkait 46 perusahaan wajib dibuktikan dalam persidangan. sesuai asas hukum acara pidana yaitu “siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan” (Actori In Cumbit Onus Probandi).

“Dalam konteks perkara pidana ini, yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum sehingga jaksa penuntut umum lah yang diwajibkan membuktikan kesalahan terdakwa. Untuk itu dalam nota pembelaan, kami telah menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan klien kami,” pungkasnya.(asen/tim)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.