DELISERDANG – Korban terduga kriminalisasi Erik Barus, ditutuntan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam agenda sidang tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam, Kamis (10/4). Di mana, Erik Barus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan yang tidak pernah dia lakukan.
Kuasa Hukum terdakwa Herman Sitepu SH kepada wartawan mengaku sangat kecewa dengan JPU atas tuntutan 5 bulan yang diberikan terhadap kliennya. Sebab, kata dia, kliennya diduga sebagai korban kriminalisasi sehingga tidak layak ditutun 5 bulan. Maka, kata dia, ia tidak bisa menerima dakwaan dengan tuntutan 5 bulan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tersebut.
“Untuk itu, kita menolak tuntutan itu dan disidang berikutnya dengan agenda pledoi kami akan memberikan pembelaan dengan menuangakan bukti-bukti bahwa klien kami tidak bersalah,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika kasus ini juga nantinya tidak menutup kemungkinan terhimbas terhadap saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU. Di mana, saksi yang mereka hadirkan duduga melanggar pidana karena memberi keterangan palsu.
“Kami akan laporkan agar terbongkar semua. Jadi kami akan mengungkap kebenaran untuk keadilan klien kami. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menahan 1 orang tidak bersalah. Jadi kita yakin bahwa Erik Barus tidak bersalah,”ketus dia.
Ketika ditanya, selain akan melaporkan para saksi yang dihadirkan karena diduga memberi keterangan palsu apakah kuasa hukum juga akan melapor JPU ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) karena mengabaikan tuntutan bebas. Sebab, menuntut orang tidak bersalah merupakan pelanggaran HAM serius.
“Tentu, kita akan laporkan saksi yang kita duga palsu, dan ketidak adilan yang dilakukan JPU. Karena ini kita duga merupakan kriminalisasi,” sebut dia.
Untuk itu, ia berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nantinya bisa memberi putusan yang adil atas tuduhan terhadap kliennya. Sebab, semua sudah terlihat jelas jika kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
Sementara Istri terdakwa, Decy Tambunan sambil menangis kembali menyampaikan jika suaminya adalah korban kriminalisasi. Sebab, kata dia, tidak ada satupun dakwaan JPU yang benar berdasarkan bukti vidio yang mereka miliki.
“Tangannya lebam, dia jatuh sendiri. Wajahnya dipukul katanya, padahal nnga ada. Semua rekayasa,”tangis dia.
Ia juga menyebut, tidak terima dengan tuntutan JPU 5 bulan.
“Jangankan 5 bulan, 1 hari pun kami tidak terima,”tangis dia dengan uraian air mata.
Sebelumnya, keluarga terduga korban kriminalisai terdakwa penganiayaan Erik Barus, menyerahkan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) dan Kasi Pidum Deliserdang, Selasa (8/4). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terdakwa terhadap Kejari Deliserdang.
“Kami kecewa sama Kejari Deliserdang atas tindakan mereka yang tidak berani mengkoresksi penyelidikan dan penyidikan pihak Polsek Talun Kenas hingga kasus ini sampai ke persidangan,”kata Decy kepada wartawan di gedung Kejari Deliserdang.
Maka dari itu, lanjutnya, mereka membuat surat terbuka. Dari surat ini, mereka berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melihat kasus ini secara objektif. Sebab, sudah terlihat sangat jelas dalam bukti vidio yang mereka miliki bahkan sudah viral di media cetak, elektronik hingga media sosial (medsos), bahwa tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.(ahmad)