Lintas Mengabarkan

Jual Bayi 15 Juta Untuk Main Judi dan Hp, Pasutri Ditangkap Polisi

JAKARTA – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial RA (36) sebagai tersangka dan menahannya atas kasus penjualan anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. RA menjual bayi tersebut kepada pasangan suami istri, HK dan MO, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hasil penjualan bayi tersebut, senilai Rp15 juta, digunakan RA untuk berbagai keperluan, termasuk membeli handphone dan bermain judi.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dua buah handphone, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi,” jelas Kombes Pol. Ade Ary pada Senin (7/10/2024) kemaren.

Polisi telah mengamankan ketiga tersangka terkait kasus ini, dan mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan perlindungan anak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan RA yang dianggap sangat tidak manusiawi, menjual darah dagingnya sendiri untuk keuntungan pribadi. RA diketahui menjual bayinya seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MO, yang juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyampaikan bahwa ketiga tersangkaRA, HK, dan MO ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan perdagangan bayi. Ketiganya kini menghadapi tuntutan hukum yang berat, mengingat anak di bawah umur menjadi korban dari tindak kejahatan ini.

“Tindakan ini melanggar hukum, dan ketiganya telah diamankan oleh pihak berwajib. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kompol David Yunior Kanitero.

Kini, kasus ini tengah dalam proses hukum, dan penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik perbuatan RA, serta peran pasangan HK dan MO dalam transaksi ini. Penjualan bayi ini dinilai sebagai tindakan kejahatan serius yang mencederai moralitas dan hukum, serta memerlukan tindakan tegas dari aparat hukum.

Masyarakat berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan nantinya bisa memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.