PANCURBATU – Judi ketangkasan jenis tembak ikan merek Genzo, berserak di Kota Medan dan Deli Serdang, yang merupakan Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan Polda Sumut.
Lokasi tersebut berada di Tekongan Amoy Desa Bandar Baru Sibolangit perbatasan Deli Serdang-Tanah Karo, Dusun II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, percisnya di kandang lembu.
Kemudian di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim depan Gang Kesehatan dan di Jalan TB Simatupang Gang Musholla Lembah Kecamatan Medan Sunggal Kelurahan Sunggal. Sakuse disebut-sebut sebagai pemilik, Selasa (22/10).
Informasi dilapangan menyebutkan, sebelum lokasi judi ini buka, terlebih dahulu pemilik dan pengelola diduga sudah membayar upeti kepada pihak terkait guna memuluskan praktik perjudiannya.
Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mana dengan terang-terangan dan tegas telah menolak serta memberantas segala bentuk perjudian.
Emak-emak di sekitar lokasi judi tembak ikan merasa cemas dan khawatir terhadap suami dan anaknya yang diduga kuat berimbas ikut terkontaminasi praktik perjudian di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, warga sekitaran lokasi judi khususnya kaum emak-emak meminta APH di Kecamatan Pancurbatu, Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan untuk segera menutup semua lokasi judi yang sudah membuat mereka resah dan khawatir.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera menutup semua lokasi judi yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini karena sudah sangat meresahkan kami,” kata emak-emak yang mengaku beru Tarigan ini.(ahmad)