Lintas Mengabarkan

Steven Divonis 2.5 Tahun, Kabid P2Humas : Putusan Ini Langkah Law Enforcement

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) kepada Steven Jauhari Hiu dalam perkara kasus tindak pidana perpajakan, yakni penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut 1 melalui rilisnya, Kamis (13/3/2025) sebagaimana disampaikan Kabid P2Humas Lusi Yuliani menyebutkan, vonis itu dijatuhkan pada persidangan yang digelar 4 Maret 2025.

Lusi Yuliani menyebutkan, majelis hakim memutuskan terdakwa yang merupakan direktur perusaaan konsultan pajak terbukti bersalah atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Steven Jauhari Hiu melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun tindakan terpidana Steven Jauhari Hiu yakni berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh sejumlah perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara mencapai Rp10.317.842.767 (Rp10,317 miliar lebih).

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dan terungkap dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Steven Jauhari Hiu.

Selain itu, Steven Jauhari juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yaitu mencapai Rp 20.635.685.534 (Rp 20,635 miliar lebih).

Majelis Hakim memberikan batas waktu satu bulan kepada terpidana untuk melunasi denda tersebut.

Jika dalam tenggat waktu tersebut denda tidak dibayarkan terpidana, maka aset-aset milik Steven Jauhari yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang.

Lalu, jika sekiranya nilai hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman pidana akan ditambah selama satu tahun penjara.

Putusan ini merupakan langkah law enforcement (penegakan hukum) guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya di persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.

Sekaitan dengan vonis tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Dr Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur.

“Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa,” ujarnya.(asen/red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.