JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Selain Topan, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya terkait proyek jalan di Mandailing Natal (Madina), Sumut.
KPK juga menyegel kantor kontraktor PT Dalihan Natolu Grup (DNG) di Padang Sidempuan serta ruangan di gedung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut.
Begitu juga salah satu ruangan di kantor Dinas PUPR Bina Marga Sumut yang turut serta disegel KPK. Stiker segel itu bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Jumat (27/6) dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.
Budi mengatakan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, ada dua kelompok penerimaan yang tengah ditelusuri.
KPK mengatakan kelompok pertama yang menerima dalam pertemuan itu antara inisial I, R, dan TOP. Dalam kelompok pertama ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar.
TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, RAY selaku Direktur PT RN.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Akhirnya KPK resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka para tersangka telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.(*)