MEDAN – Mawanto membantah berita yang diterbitkan media online lintaswarta.net dan Media Sosial (Medsos) Tiktok lintaswarta_official, Kamis (10/7).
Mawanto menjelaskan, proses pengajuan merek Tan Poi Sua sudah mulai dilakukan Mawanto sejak 20 Desember 2021. Berproses selama dua tahun sampai akhirnya pada 26 Juli 2023 Dirjen HAKI Kemenkumham akhirnya menerima pendaftaran merek yang diajukan Mawanto dengan nomor sertifikat: IDM001103231.
“Namun dalam proses pengajuan pendaftaran merek selama 2 tahun tersebut Mariah sempat melayangkan surat keberatan/Oposisi terhadap pendaftaran merek yang saya ajukan. Setidaknya ada 3 kali Mariah melakukan pendaftaran merek yang identik dengan merek yang saya miliki pada Dirjen HAKI Kemenkumham RI. Namun semua permohonan pendaftaran tersebut ditolak (TM),” urai Mawanto.
Mawanto juga menegaskan bahwa Tan Poi Sua itu nama produk. Bukan nama orang tuanya seperti yang ditudingkan selama ini oleh pihak Maria. Nama orang tua Mawanto adalah Hasan.
Mawanto juga menyesalkan adanya tudingan yang menyudutkannya soal dugaan adanya permainan hukum di pengadilan. “Saya sebagai korban dirugikan atas perbuatan terdakwa, Mariah. Saya mencari keadilan hampir 3 tahun lamanya. Sejak sidang pertama perkara ini saya sudah melayangkan sejumlah surat kepada instansi terkait yang berwenang, untuk membantu saya mengawal perkara ini agar tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses persidangan berlangsung,” jelas Mawanto.
Sebelumnya diberitakan, terkait perkara sengketa hak merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Penasihat Hukum, Mariah berharap kliennya dituntut Onslag Van Recht Vervolging. Sebab, Kuasa Hukum menilai perbuatan yang didakwakan ke klien mereka bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Karena ini menyangkut usaha keluarga.
“Harapannya klien kami dituntut Onslag. Meskipun ada perbuatan, namun bukan pidana, melainkan perdata. Karena ini usaha keluarga,”jelas Tim Penasihat Hukum, Mariah, Romi A, Pasaribu SH MH dan Suryo Kentjoro SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH, pada wartawan, baru-baru ini.
Lebih jauh, perkara sengketa hak merek ini bermula, saat ayah Mariah, Tan Poi Sua meninggal dunia. Disusul kemudian almarhumah ibunya Mariah, Ninie meninggal dunia pada 20 Agustus 2021. Sebelum meninggal, almarhum Ninie mewasiatkan ke anak nya bernama Mariah pada tahun 2016 di Kantor Notaris Adi Pinem SH agar usaha minyak gosok ini diteruskan oleh Mariah. “Dalam wasiat ibunya juga berpesan agar setiap anggota keluarga mendapatkan masing 20 persen dari keuntungan,”jelas Romi A Pasaribu, SH, MH dan Suryo Kentjoro, SH,MH.
Karena mendapat wasiat, Mariah menjalankan bisnis keluarga ini dengan sungguh-sungguh. Namun, Mariah belum sempat mendaftarkan hak merek Tan Poi Sua ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM.
Melihat ada peluang, Mawanto sang adik pun segera mendaftarkan merek Tan Poi Sua ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2021.
“Namun, proses mendaftarkan merek Tan Poi Sua oleh Mawanto dinilai cacat hukum. Karena Mawanto diduga membobol akun email Mariah dan ada beberapa izin yang dikelabuinya agar proses pendaftaran merek dagang ini berjalan mulus,”jelas Romi dan Suryo.
Selanjutnya Mawanto melaporkan kakak kandungnya Mariah ke Polda Sumut atas dugaan memakai merek tanpa hak. Padahal, usaha dan merek tersebut sudah di wasiatkan ke salah satu ahli waris yakni, Mariah.
Mengapa kasus ini naik waktu dilaporkan di Polda. Karena Mawanto tidak mengakui kalau Maria itu kakak kandungnya. “Kalau Mawanto mengakui Mariah kakanya ini kan usaha keluarga. Jadi ranahnya ke perdata. Ini yang kita sesali Poldasu buru-buru menaikkan berkas perkara ini, harusnya penyidik memanggil para pihak karena inikan usaha keluarga,”ucap Romi dan Suryo.
“Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip “first to file“, artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dia yang memiliki hak hukum atasnya. Namun hal yang dialami oleh Mariah bukan suatu perbuatan pidana yang dilaporkan Mawanto, melainkan adalah sengketa Ke perdataan hak kepemilikan merek karena secara fakta Mariah adalah salah satu ahli waris yang sudah di “wasiatkan” oleh Ibunya almarhumah Ninie, tukas Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH.(*)