MEDAN – Terkait kasus Perpajakan dengan terdakwa Steven Jauhari Hiu yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ketua Harian DPP Kanjeng Prabu (Kenderaan Juang Pemenangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka) Arsula Gultom, SH angkat bicara setelah viralnya di Medsos (Media Sosial) dan pemberitaan.
Arsula Gultom SH menegaskan, Pajak adalah salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan negara, namun tidak semua pihak mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Masalah pengemplangan pajak terus menjadi tantangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dampak Pengemplangan Pajak terhadap Negara Tindakan menghindari pajak memberikan dampak negatif besar bagi perekonomian negara, di antaranya,
Kurangnya Pendanaan APBN:
Pendapatan negara berkurang, sehingga anggaran untuk pembangunan menjadi terbatas.
Pengurangan Subsidi dan Layanan Publik:
Kesejahteraan masyarakat terancam karena subsidi dan fasilitas umum tidak dapat terpenuhi.
Beban Utang Negara Bertambah:
Untuk menutupi kekurangan pendapatan, negara terpaksa berutang lebih banyak, tegas Arsula Gultom SH kepada awak media ini di Kantor Pilar Prabu DPW Sumut, Jalan Berlian Sari Komplek Grand Park No 08, Kec.Medan Johor, Kota Medan, Kamis (27/2).
Arsula Gultom SH mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk investigasi di Perpajakan Sumut (Kanwil Sumut) dengan terdakwa Steven Jauhari Hiu.
Dalam kasus ini yang menimpa terdakwa Steven Jauhari Hiu, Arsula Gultom SH juga mempertanyakan kepada JPU Kejati Sumut kenapa 46 perusahaan tidak dihadirkan dalam persidangan yang selama ini di gelar di PN Lubukpakam, Deliserdang.
Apakah Steven Jauhari Hiu ini memang diduga sengaja ditumbalkan ? Sebab, menurut Arsula Gultom SH, pada saat itu terdakwa Steven Jauhari Hiu masih berumur 14 Tahun dan masih duduk di Kelas 2 SMP kok bisa buat KTP dan menjabat Direktur CV Mercuri?.
Nah, pembuat KTP Steven Jauhari Hiu siapa dan apakah ada mafia didalam kasus ini? Ini harus di usut dipersidangan PN Lubukpakam, agar masyarakat tidak menduga ada permainan kotor dilingkungan Kanwil Sumut, tegasnya.
Selain itu, Arsula Gultom SH juga mempertanyakan, hasil penjualan rumah seharga 3 Miliar itu seharusnya disetorkan ke terdakwa Steven Jauhari Hiu karna rumah tersebut atas nama terdakwa Steven Jauhari Hiu, ini kok setor ke bapaknya Amin Jauhari Hiu ada apa?.
Pertanyaannya, kenapa Steven Jauhari Hiu bisa jadi terdakwa ?, yang aslinya pemilik CV Mercury adalah bapaknya Amin Jauhari Hiu tidak menjadi terdakwa?.
Pengamat Hukum sekaligus Ketua Harian DPP Kanjeng Prabu, Arsula Gultom SH juga meminta JPU Kejati Sumut (Kejatisu) untuk mengkaji ulang kasus tersebut yang menimpa terdakwa Steven Jauhari Hiu.
“Presiden, Menkeu dan KPK harus melakukan penyelidikan kasus ini agar pidana perpajakan tepat pada yang melakukan pengeplang pajak. Kuat dugaan ada mafia dan Steven Jauhari Hiu hanyalah tumbal,” pungkasnya.
“Ini adalah mafia perpajakan yang merugikan pendapatan negara,” tandasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Dr. Hendrik Edison SH MH akhirnya buka suara terkait kasus perpajakan dengan terdakwa Steven Jauhari Hiu.
JPU Dr. Hendrik Edison SH MH mengatakan, Perkara pajak masuk kedalam perkara Administrasi dengan Sanksi Pidana sebagai alternatif terakhir (Ulmtimum Remedium). Amin Jauhari juga tersangka akan tetapi dia sudah menyelesaikan pembayaran denda sebelum sidang (Penuntutan) di Kantor Pajak sehingga sesuai UU Pajak perkaranya selesai tanpa sidang.
“Steven sudah diberi kesempatan, akan tetapi tidak mau membayar denda maka sebagai langkah akhir diproses di pengadilan,” tegasnya kepada lintaswarta.net, Selasa (25/2).
Disinggung tentang 46 perusahaan tidak dihadirkan dalam persidangan, JPU DR. Hendrik Edison SH MH menjelaskan, sebenarnya terdakwa juga sudah mengakui semua faktur pajak yang diterbitkan untuk semua perusahaan sebagai lawan transaksi adalah benar faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Kita sudah panggil cuma ada yang tidak hadir,” terang JPU Dr. Hendrik Edison SH MH.
Ditanya, masih ada panggilan selanjutnya untuk 46 perusahaan ini, JPU Dr. Hendrik Edison SH MH belum menjawab hingga berita ini terbit.(tim)