DELI TUA – Polsek Deli Tua berhasil menangkap 2 pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Pelaku diketahui inisial FS (24) tidak bekerja warga Jalan Pintu Air IV Gg. Jadi Baru dan inisial DA alias Pakde (49) tidak bekerja alamat Jalan Pintu Air IV bersama barang bukti 1 set kunci T dengan 2 mata besi tempahan, 1 unit handphone warna putih dan 1 kotak peralatan kunci tukang milik korban diamankan pada hari Jumat, 27 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Sementara korban adalah Ruth Tampubolon (21) Mahasiswa, alamat Jalan Luku 1 kel. Kwala Bekala kec. Medan Johor.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma menjelaskan, pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib sepeda motor korban Vario warna hitam tahun 2019, Nopol BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kos Jl. Luku 1 kel. Kwala Bekala kec. M Johor tidak berada ditempatnya alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Ke Polsek Deli Tua. Mendapat informasi tersebut, piket 7.0 meluncur ke TKP guna melakukan Cek TKP, bebernya. Senin (30/9).
Sambung Kompol Dedi, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli tua Siregar SH MH melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di wilkum Polsek Deli Tua.
Kemudian pada saat Tim melintas di Jl. Luku I Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor melihat 2 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan 1 turun dari spd motor an. Inisial FS dan 1 standby diatas spd motor an. Inisial E (dpo).
Selanjutnya Tim menggeledah 1 laki laki tersebut yang turun dari spd motor mengaku an. FS dan didapati 1 set kunci T, lalu 1 orang yang standby an. E melarikan diri menggunakan spd motornya.
Kemudian, Tim mengintrogasi An. FS dan dianya mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri An. inisial E tersebut.
Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib.
Adapun spd motor milik korban yang diambil pelaku FS jenis Honda Vario warna hitam tahun 2019 BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya yg berada di Jl. Luku 1 kel. Kwala Bekala kec. M Johor.
Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor ditempat lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020.(asen)