Lintas Mengabarkan

Penasihat Hukum Minta Mariah Dituntut Onslag

MEDAN – Terkait perkara sengketa hak merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua, Penasihat Hukum, Mariah berharap kliennya dituntut Onslag Van Recht Vervolging. Sebab, Kuasa Hukum menilai perbuatan yang didakwakan ke klien mereka bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Sebab ini merupakan persoalan usaha keluarga.

“Harapannya klien kami dituntut Onslag. Meskipun ada perbuatan, namun bukan pidana, melainkan perdata. Karena ini usaha keluarga,” jelas Tim Penasihat Hukum, Mariah, Romi A, Pasaribu SH MH dan Suryo Kentjoro SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH, pada wartawan, Senin (7/7).

Lebih jauh, perkara sengketa hak merek ini bermula, saat ayah Mariah, Tan Poi Sua meninggal dunia. Disusul kemudian almarhumah ibunya Mariah, Ninie meninggal dunia pada 10 Agustus 2021. Sebelum meninggal, almarhum Ninie mewasiat kan ke anak nya bernama Mariah pada tahun 2016 di Kantor Notaris Adi Pinem SH agar usaha minyak gosok ini diteruskan oleh Mariah. “Dalam wasiat ibunya juga berpesan agar setiap anggota keluarga mendapatkan masing 20 persen dari keuntungan,” jelas Romi A Pasaribu SH MH dan Suryo Kentjoro SH MH.

Karena mendapat wasiat, Mariah menjalankan bisnis keluarga ini dengan sungguh-sungguh. Namun, Mariah belum sempat mendaftarkan hak merek Tan Poi Sua ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM. Melihat ada peluang, Mawanto sang adik pun segera mendaftarkan merek Tan Poi Sua ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2021, sepekan usai meninggalnya almarhumah ibu mereka, Ninie.

“Namun, proses mendaftarkan merek Tan Poi Sua oleh Mawanto dinilai cacat hukum. Karena Mawanto diduga membobol akun email Mariah dan ada beberapa izin yang dikelabuinya agar proses pendaftaran merek dagang ini berjalan mulus,” jelas Romi dan Suryo.

Selanjutnya Mawanto melaporkan kakak kandungnya Mariah ke Polda Sumut atas dugaan memakai merek tanpa hak. Padahal, usaha dan merek tersebut sudah di wasiatkan ke salah satu ahli waris yakni, Mariah.

Mengapa kasus ini naik waktu dilaporkan di Polda Sumut. Karena Mawanto tidak mengakui kalau Maria itu kakak kandungnya. “Kalau Mawanto mengakui Mariah kakaknya ini kan usaha keluarga. Jadi ranahnya ke perdata. Ini yang kita sesali Poldasu buru-buru menaikkan berkas perkara ini, harusnya penyidik memanggil para pihak karena inikan usaha keluarga,” ucap Romi dan Suryo.

“Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip “first to file“, artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dia yang memiliki hak hukum atasnya. Namun hal yang dialami oleh Mariah bukan suatu perbuatan pidana yang dilaporkan Mawanto, melainkan adalah sengketa Ke perdataan hak kepemilikan merek karena secara fakta Mariah adalah salah satu ahli waris yang sudah di “wasiatkan” oleh Ibunya almarhumah Ninie, tukas Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.