Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Pengaruh Narkoba, Cucu Perkosa Neneknya di Sergai

SERGAI – Kasus kekerasan seksual kembali menggemparkan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial J (45), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 81 tahun.

Ironisnya, saat kejadian berlangsung, pelaku diketahui dalam kondisi positif menggunakan narkoba.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di rumah korban berinisial SS, yang tengah beristirahat karena sakit. Tanpa diduga, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memeluknya dari belakang.

Korban sempat mengira pelaku adalah cucunya, namun situasi berubah ketika pelaku mulai melakukan tindakan cabul.

Pelaku membaringkan korban yang dalam kondisi telanjang, mencium wajahnya, dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Korban yang merasa ketakutan langsung berteriak minta tolong.

Teriakan korban didengar oleh dua saksi, Mei Ulandari (17) dan Remizen (52), yang langsung bergegas ke kamar dan mendapati pelaku tengah berada di atas tubuh korban. Spontan, warga sekitar datang dan mengamankan pelaku sambil sempat melayangkan pukulan.

Pelaku kemudian dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diderita.

Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VII/2025. Kanit PPA IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH segera merespons laporan dari pihak rumah sakit bahwa pelaku telah pulih dan siap diperiksa lebih lanjut.

Pelaku akhirnya diamankan secara resmi pada Senin, 21 Juli 2025 dan kini ditahan di Mapolres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Kami menginstruksikan Satreskrim untuk cepat dan tanggap menangani kasus-kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap lansia. Tes urine juga kami lakukan sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap pelaku,” tegas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Doni P. Simatupang SH MH menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung narkotika.

“Pelaku terbukti mengonsumsi narkoba. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor pemicu aksi nekat dan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Doni P. Simatupang.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain hasil Visum et Repertum, satu potong daster oranye bermotif batik, satu seprai oranye bermotif kartun, dan satu celana pendek bercorak loreng.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam penahanan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lanjutan.

Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara serius dan transparan.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.