Lintas Mengabarkan

Polda Sumut Grebek Apartemen Produksi Vape Mengandung Narkoba

MEDAN – Polda Sumut mengungkap dan menggerebek sebuah pabrik rokok elektrik (Vape) ilegal yang memproduksi liquid cartridge mengandung narkotika golongan satu. Pabrik tersebut beroperasi secara terselubung di sebuah apartemen mewah di kawasan Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Penggerebekan dilakukan setelah Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di dalam apartemen tersebut.

“Ini adalah penggerebekan pertama terhadap pabrik vape liquid yang mengandung narkotika golongan satu. Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (30/6).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama produksi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah memproduksi sekitar 3.000 cartridge liquid vape mengandung narkotika.

“Dalam sehari, kedua tersangka mampu memproduksi hingga 300 cartridge,” ungkap Jean Calvin.

Lebih lanjut, Irjen Pol Whisnu menyebut bahwa produksi ilegal ini berpotensi menghasilkan keuntungan hingga mencapai Rp300 miliar jika diedarkan secara luas di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.

“Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar. Ini jaringan berbahaya yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumut juga tengah mendalami apakah ada jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan zat adiktif dalam bentuk baru, seperti rokok elektrik, yang kini makin marak di kalangan remaja dan dewasa muda.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak generasi muda.(asen/red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.