MEDAN – Polda Sumut memulangkan 42 pengunjuk rasa yang sempat diamankan usai kericuhan dalam aksi menolak tunjangan mewah DPR di depan Gedung DPRD Sumut, Medan. Sementara dua orang lainnya direhabilitasi karena terbukti positif narkoba.
“Dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan,” Ujarnya, Kamis (28/8).
Menurut Ferry, sebelum dipulangkan para pengunjuk rasa lebih dulu mendapat pembinaan dari penyidik. Dua orang yang positif narkoba diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani rehabilitasi.
KontraS Soroti Kekerasan Polisi
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengutuk keras dugaan tindak kekerasan aparat terhadap massa aksi.
Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, menyebut pernyataan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan yang mengklaim penanganan demo berlangsung humanis patut dipertanyakan.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kekerasan terstruktur berupa penyiksaan, intimidasi, penggeledahan tanpa prosedur, hingga serangan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Pengamanan Dinilai Berlebihan
KontraS menilai pengerahan 800 personel untuk menghadapi kurang dari 500 massa aksi tidak proporsional. Kehadiran Brimob bersenjata laras panjang dinilai semakin menambah suasana intimidatif dan jauh dari prinsip pengamanan berbasis HAM.
“Alih-alih meredam ketegangan, pola ini justru memperbesar potensi pelanggaran. Bahkan ada massa aksi yang dilarikan ke rumah sakit karena kejang setelah diduga disiksa polisi,” tegas Adhe.
KontraS mendesak Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pengamanan aksi tersebut.
“Tindakan brutal di balik framing humanis menunjukkan kegagalan kepolisian dalam menjaga standar profesionalisme dan proporsionalitas,” pungkasnya.(*)