Lintas Mengabarkan

Polda Sumut Ungkap 290 Kg Sabu

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 2 pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dari dua tempat terpisah. Sebanyak 290 Kg sabu disita pada Senin (30/7).

“Pada tanggal 30 Juni 2025, kita berhasil mengungkap 3 kasus besar. Pertama pabrik liquid vape, 100 kilogram sabu dan di tanggal yang sama ditangkap 190 kg sabu menggunakan kapal,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, dari pengungkapan kasus 100 kg sabu tersebut, ditangkap seorang tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan di daerah Tanjung Balai. Sabu itu disembunyikan di bagian bagasi belakang mobil.

“Dalam kasus 100 kilogram sabu itu ada 2 DPO yang sedang kita kejar,” ujar Jean Calvijn.

Di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang membawa 190 kg sabu menggunakan kapal di wilayah perairan Sumatera Utara (Sumut).

“Sabu seberat 190 kilogram ini dikamuflase di bagian bawah sampan (kapal),” sebut Kombes Jean Calvijn.

Menurut dia, 2 tersangka yang identitasnya juga masih dirahasiakan mengambil atau menjemput sabu-sabu dari wilayah perairan dengan cara bergantian sift to sift.

Narkoba itu masuk ke Sumut melalui wilayah perairan Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu. Namun, saat proses evakuasi barang bukti, kepolisian mengalami kendala karena sampan yang digunakan tersangka mati mesin.

“Saat evakuasi kapal tersangka mengalami kerusakan. Harus ditarik hingga memakan waktu 4-6 jam,” kata Kombes Jean Calvijn.

Dalam proses pengembangan kasus 190 kg sabu tersebut, kepolisian menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I dan S.

“Dari ksus 100 kilogram sabu ada DPO berinisial Y yang masih kita kejar,” pungkasnya.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.